
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP merupakan
kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan
dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi
kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal
standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP
diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan
program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP
diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran
dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam
menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi
dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran
dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi
kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan
program DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.
Program DLP dilaksanakan dalam
jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP
dapat diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa program DLP dinyatakan
lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki
capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian
pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan
standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh
kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait,
asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan
disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan
dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter
spesialis kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, menyatakan bahwa Mahasiswa
program DLP harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk
memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dilaksanakan oleh
Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan
kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa
program DLP yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh:
a. sertifikat profesi dan gelar DLP dari perguruan
tinggi; dan
b. sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi.
Sertifikat profesi DLP merupakan
dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
program DLP yang berlaku seumur hidup.
Program DLP diselenggarakan dengan
syarat sebagai berikut:
a. memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana
pendidikan DLP atau memiliki perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi
dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan DLP;
b. memiliki kurikulum program DLP yang disusun
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. memiliki Dosen tetap paling sedikit berjumlah 5 (lima)
orang yang memiliki kualifikasi akademik:
1. lulusan DLP dengan pengalaman kerja paling sedikit 5
(lima) tahun;
2. dokter spesialis;
3. dokter subspesialis; atau
4. dokter yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9
(sembilan) KKNI;
d. memiliki tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah
3 (tiga) orang, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam per minggu;
e. nisbah dosen dan mahasiswa 1 (satu) dosen berbanding 3
(tiga) mahasiswa;
f. program DLP dikelola oleh unit pengelola program studi
dengan organisasi sebagai berikut:
1. pada perguruan tinggi negeri disusun berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. pada perguruan tinggi swasta disusun dan ditetapkan
oleh badan penyelenggara;
g. memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Kedokteran.
Kualifikasi dapat dipenuhi melalui
rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dokumen pembukaan program DLP untuk
memenuhi persyaratan terdiri atas:
a. sertifikat akreditasi program studi profesi dokter
dengan peringkat akreditasi A atau unggul;
b. surat usul pembukaan program DLP dari pemimpin
perguruan tinggi;
c. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
d. surat persetujuan badan penyelenggara untuk perguruan tinggi
swasta;
e. pengesahan badan hukum penyelenggara untuk perguruan
tinggi swasta;
f. Keputusan Menteri tentang izin pendirian untuk
perguruan tinggi swasta;
g. instrumen akreditasi minimum pembukaan program studi
kedokteran layanan primer yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di
wilayah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka
program DLP.
Dalam hal program DLP
diselenggarakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit
pendidikan dan wahana pendidikan DLP, dokumen dilengkapi dengan perjanjian
kerja sama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana
pendidikan DLP.
Program DLP diselenggarakan atas
izin Menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi. Menteri dapat
menugaskan pemimpin perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program DLP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan program
studi kedokteran layanan primer ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi pendidikan tinggi.
Dalam hal adanya peningkatan
kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan
Fakultas Kedokteran untuk meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program DLP
sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan
download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan
Primer, yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 1
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
0 Comments