Berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi bidang kesehatan.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, dinyatakan bahwa Mahasiswa bidang
kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus
mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi bertujuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusanyang memenuhi standar kompetensi kerja
sebagai tenagakesehatan.
Dengan berlakunya Permendikbud Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian
Kompetensi. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan merupakan salah satu
syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan
kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi
penilaian:
a. program vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana
terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai
proporsi penilaian diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.
Adapun syarat untuk mengikuti Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ditegaskan pasal Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 bahwa 1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan
program vokasi dan program profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses
pembelajaran. 2) Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat: a) terdaftar
pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b) berasal dari program studi bidang
kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
menegaskan bahwa Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak
memperoleh:
a. Sertihkat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari
mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari
mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun Peserta Uji Kompetensi yang
tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas
masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peserta Uji
Kompetensi yang tidak lulus harus mendapatkan program pembimbingan yang menjadi
tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.
Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan dan akan mengikuti Ujian pada periode berikutnya harus
melampirkan surat keterangan telah mengikuti program pembimbingan yang
dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.
Selengkapnya silahkan donwload dan
baca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi
Mahasiswa Bidang Kesehatan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon