Berdasarkan Permendikbud Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional
Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar
Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional
Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma
Perguruan Tinggi.
Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan
Tinggi bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang
berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan
dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi,
penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan Tinggi; dan
c. mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran,
Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan
dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar Nasional
Pendidikan Tinggi wajib:
a. dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian
Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan
Kurikulum pada Program Studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan
sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan
mutu eksternal melalui akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global
oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Ruang Lingkup Standar Nasional
Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi Pembelajaran;
c. standar proses Pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan Pembelajaran.
Standar Nasional Pendidikan tersebut
di atas harus menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi
Kurikulum.
Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Masa dan beban belajar
penyelenggaraan program pendidikan:
a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program
diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh
enam) Satuan Kredit Semester;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program
diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua)
Satuan Kredit Semester;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program
diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus
delapan) Satuan Kredit Semester;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program
sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa
paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester;
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program
profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma
empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua
puluh empat) Satuan Kredit Semester;
f. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program
magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah
menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban
belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester;
atau
g. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program
doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah
menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program
spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua)
Satuan Kredit Semester.
Selengkapnya silahkan baca dan
download melalui link Permendikbud Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang tersedia di
bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 3
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon