Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTNBH), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri
menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup
tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang
bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola
yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang
bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang
memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi
dengan peringkat akreditasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar
Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan
intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi
tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun
pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri,
organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam
pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam
pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam
penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa
pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan
dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dinilai dari:
a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa
yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20%
dari total jumlah mahasiswa; dan
b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6)
Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dinilai dari peranan dalam:
1) pengembangan usaha kecil dan menengah;
2) pengembangan dunia usaha dunia industri; dan
3) menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum
berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan apabila telah memenuhi
persyaratan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perubahan PTN menjadi PTN badan hukum, disampaikan
oleh pemimpin PTN kepada Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan”.
Selengkapnya silahkan baca dan
download melalui link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,
yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 4
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon