Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi, Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal
sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi
bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan
Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi
secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi
kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa
Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.
Akreditasi untuk Program Studi
dilaksanakan oleh LAM. Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh
BAN-PT. Dalam hal LAM belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi
diberikan oleh BAN-PT.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, menyatakan bahwa
Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT bersamaan
dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh
LAM atau BAN-PT. Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau
Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun. Dalam hal
jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka
waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan
Akreditasi. Perpanjangan Akreditasi dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh
Kementerian dan/atau laporan Masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan
perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh
BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu
dalam hal:
a. menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada
Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data
pada PDDikti; dan/atau
b. terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan
pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
peninjauan kembali Akreditasi diatur oleh direktur jenderal terkait sesuai
dengan kewenangannya.
Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun
2020, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan
peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali
atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir. Dalam
hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap mendapatkan Akreditasi dengan
peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat
mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang. Ketentuan berlaku juga untuk
Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan
peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat
Unggul.
Jangka waktu Akreditasi Program
Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM. Dalam hal jangka waktu
Akreditasi yang ditentukan oleh LAM berakhir maka Akreditasi ulang wajib
dilakukan oleh LAM. Program Studi setelah mendapatkan Akreditasi dari LAM atau
BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga Akreditasi internasional yang
diakui. Pengakuan atas lembaga Akreditasi internasional ditetapkan oleh
Menteri. Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional diakui setara
dengan peringkat Akreditasi Unggul. Pengakuan setara dengan peringkat
Akreditasi Unggul ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. Instrumen
Akreditasi terdiri atas:
a. instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
b. dan instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Instrumen Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi disusun disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Selain menggunakan instrumen, Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDikti.
Selengkapnya silahkan baca dan
download melalui link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi
Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 5
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan
Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon