Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dinyatakan bahwa Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis
kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi
calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon
mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan
setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK;
d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia,
dan fleksibilitas waktu; dan
e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa
baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN), ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru Program
Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan
berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau
portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan
berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan
talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya yang dapat dilakukan berdasarkan
seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan
Tinggi.
Adapun yang dimaksud penelusuran
prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa merupakan
seleksi atas:
a. nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau
sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia;
dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah
atau sederajat.
Sedangkan yang dimaksud UTBK terdiri
atas:
a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk
mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang
diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan
untuk menilai kompetensi lainnya.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN), bahawa Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan
SBMPTN. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus
pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman
hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir
bulan Juli tahun berjalan. Adapun penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan
seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor.
Selengkapnya silahkan baca dan
download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang
tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 6
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
EmoticonEmoticon