Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian,
Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menyatakan bahwa
Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan:
a. meningkatkan akses, pemerataan,
mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan
b. meningkatkan mutu dan relevansi
penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung
pembangunan nasional.
Pembubaran PTN dan pencabutan izin
PTS atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi masyarakat dari
kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi yang tidak bermutu.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa
Pendirian Perguruan Tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS. 2) PTN atau PTS
dapat berbentuk:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; atau
f. akademi komunitas.
Universitas menyelenggarakan jenis
pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau
profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: program
sarjana; program magister; program doktor; program diploma tiga; program
diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program doktor
terapan; dan/atau h. program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima)
Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3 (tiga) Program Studi dari
rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang
meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan
lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 (dua) Program Studi dari
rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun
ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga,
jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman,
militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.
Institut menyelenggarakan jenis
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau
profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
program sarjana; program magister; program doktor; program diploma tiga;
program diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan; program
doktor terapan; dan/atau program profesi, yang terdiri atas paling sedikit 3
(tiga) Program Studi pada program sarjana.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan
jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi,
dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu,
melalui: program sarjana; program magister; program doktor; program diploma
tiga; program diploma empat atau sarjana terapan; program magister terapan;
program doktor terapan; dan/atau program profesi; yang terdiri atas paling
sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.
Politeknik menyelenggarakan jenis
pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: program diploma satu; program
diploma dua; program diploma tiga; program diploma empat atau program sarjana
terapan; program magister terapan; program doktor terapan; dan/atau program profesi,
yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma
tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.
Akademi menyelenggarakan jenis
pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu, melalui: program diploma satu; program diploma dua; program
diploma tiga; dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan, yang terdiri
atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.
Akademi komunitas menyelenggarakan
pendidikan vokasi program diploma satu dan/atau program diploma dua di daerah
kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan
khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa
Program diploma yang diselenggarakan universitas, paling banyak 20 (dua puluh)
persen dari jumlah program sarjana. Program diploma yang diselenggarakan
institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana.
Program diploma yang diselenggarakan sekolah tinggi paling banyak 30 (tiga
puluh) persen dari jumlah program sarjana. Universitas, institut, dan sekolah
tinggi tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi pada
program diploma di politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas di dalam
kota atau kabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut
berada.
Program Studi pada program magister
atau program magister terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi dalam
cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau
sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah
Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila
program magister atau program magister terapan merupakan program magister atau
program magister terapan multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi
yang relevan pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana
terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik
Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Program Studi pada program doktor
atau program doktor terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi
sebidang pada program magister atau program magister terapan telah
terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila program doktor atau
program doktor terapan merupakan program doktor atau program doktor terapan
multidisiplin, paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program magister
atau program magister terapan, telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi
paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
Program profesi dapat
diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau
program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat
akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa
Apabila PTN atau PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi
komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS, PTN atau
Badan Penyelenggara PTS tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis
Program Studi untuk bentuk PTN atau PTS sesuai dengan jumlah dan jenis Program
Studi. Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi dilakukan paling lama 3
(tiga) tahun. Apabila jangka waktu telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis
Program Studi belum dapat dipenuhi, maka PTN atau Badan Penyelenggara PTS
mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS
yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut. Apabila
permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS telah diajukan, tetapi keputusan
perubahan bentuk PTN atau PTS menjadi bentuk PTN atau PTS yang paling sesuai
dengan kondisi mutakhir PTN atau PTS tersebut belum diterbitkan oleh Menteri,
keputusan tentang bentuk PTN atau PTS semula tetap berlaku sampai dengan
keputusan perubahan bentuk PTN atau PTS ditetapkan. Apabila PTN atau Badan
Penyelenggara PTS tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk PTN atau PTS,
Menteri:
a. menetapkan perubahan PTN yang berbentuk sekolah
tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan
kondisi mutakhir PTN tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden perubahan PTN yang
berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk PTN yang paling sesuai dengan
kondisi mutakhir PTN tersebut; atau
c. menetapkan perubahan PTS yang berbentuk universitas,
institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi menjadi bentuk PTS yang
paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut.
Selengkapnya silahkan baca dan
download melalui link Permendikbud Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi
Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 7
Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian,
Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
EmoticonEmoticon